KOTA BANDUNG, (NN).- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menjalankan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan peserta didik membawa dan mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah berlaku sejak Mei 2025 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, tertanggal 6 Mei 2025.
“Larangan berkendaraan pribadi ke sekolah sudah tercantum secara jelas pada poin enam surat edaran tersebut,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk mendukung ketersediaan infrastruktur penunjang, seperti trotoar yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
“Kita tinggal survei titik-titiknya di mana saja. Yang terpenting jaraknya tidak terlalu jauh dari sekolah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025 tentang Tindak Lanjut Edaran Gubernur Jawa Barat.
“Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan siap melaksanakan kebijakan larangan peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Sosialisasi juga telah dilakukan kepada cabang dinas dan satuan pendidikan,” jelas Deden.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berkala dengan melibatkan pengawas sekolah dan orang tua peserta didik. Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK, tertanggal 23 Mei 2025, terkait permohonan pendampingan,” paparnya.
Lebih lanjut, Deden menyampaikan bahwa sekolah-sekolah di Jawa Barat secara umum menyambut positif kebijakan ini karena dinilai dapat meningkatkan keselamatan serta disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.
Namun demikian, terdapat beberapa masukan dari sekolah di daerah yang memiliki akses transportasi terbatas.
“Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk merumuskan langkah implementasi yang proporsional dan tidak memberatkan siswa,” pungkasnya. ***