Bandung (NN).– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mewajibkan seluruh jajaran pemerintahan daerah, mulai dari kepala daerah, camat, lurah, hingga kepala desa, untuk secara terbuka dan rutin menyampaikan informasi anggaran belanja serta capaian kinerja pemerintah kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02/KU.01.03.08/BAPP tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 Kabupaten/Kota serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Melalui surat edaran itu, Dedi meminta pemerintah daerah memanfaatkan berbagai saluran komunikasi yang mudah diakses publik. Informasi mengenai APBD, program prioritas, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diwajibkan dipublikasikan melalui media sosial resmi seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, dan YouTube, serta media massa daring maupun cetak.
Publikasi anggaran tidak boleh dilakukan satu kali saja. Dedi menegaskan informasi harus disampaikan secara berkala, minimal pada awal setiap triwulan dan setelah terjadi perubahan atau pergeseran APBD. Penyajian informasi juga diminta dibuat ramah bagi masyarakat, seperti melalui infografis, video penjelasan, maupun dashboard interaktif guna meningkatkan pemahaman publik terhadap anggaran.
Selain keterbukaan informasi, pemerintah juga diminta membuka ruang partisipasi masyarakat. Warga dapat menyampaikan masukan dan melakukan pengawasan melalui kolom komentar, survei daring, hingga kanal pengaduan yang terhubung dengan aplikasi SP4N LAPOR.
Seluruh aktivitas publikasi dan hasil partisipasi masyarakat tersebut wajib dilaporkan kepada gubernur paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.
Untuk tingkat desa, Dedi meminta bupati dan wali kota menginstruksikan kepala desa agar secara rutin menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa tahun 2026, serta saldo kas desa tahun 2025 melalui media sosial dan media massa yang mudah diakses warga.
Menurut Dedi, transparansi anggaran dan kinerja dapat dilakukan dengan cara sederhana selama informasi mudah dijangkau masyarakat. Ia juga mewajibkan pemerintah mengumumkan capaian kinerja setiap bulan agar publik dapat menilai langsung hasil kerja pemerintah.
Dedi menekankan bahwa keterbukaan anggaran merupakan kewajiban, bukan pilihan, karena seluruh dana yang dikelola pemerintah bersumber dari pajak masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pembangunan harus dilakukan secara transparan, terbuka, akuntabel, dan berkeadilan.
Melalui kebijakan ini, Dedi berharap peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan mengoreksi jalannya pemerintahan semakin kuat, sehingga dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi Jawa Barat Istimewa. ***