Kab. Bandung (NN).– Redaksi memuat hak jawab dari H. Aten melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat M.Z Al-Faqih & Partners, terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “Skandal di Tanah Suci: Direktur Travel Umrah Diduga Lecehkan Jemaah di Mekah” yang terbit pada 24 Februari 2026.
Dalam klarifikasi resminya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa H. Aten membantah tuduhan dugaan pelecehan sebagaimana diberitakan. Mereka menyebut, peristiwa yang dikaitkan dengan kliennya terjadi dalam situasi padat di area tawaf Masjidil Haram, sehingga kontak fisik antarjemaah dinilai tidak dapat dihindari.
“Situasi di lokasi sangat padat dan berdesakan, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang berbeda,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan kliennya bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam menyikapi persoalan ini.
Di sisi lain, mereka memastikan bahwa H. Aten akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan, termasuk apabila diminta memberikan keterangan oleh aparat penegak hukum.
Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi demi menjaga keberimbangan informasi.
Sebelumnya, laporan dugaan kasus ini disebut telah disampaikan ke pihak kepolisian dan sempat menyita perhatian publik. Hingga berita ini diperbarui, belum terdapat keterangan resmi dari aparat terkait mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. *