BREBES, (NN).- Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengaku mendapat arahan untuk menyisihkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna membeli tiket konser Dewa 19 yang digelar di Stadion Karangbirahi, Brebes.
Konser bertajuk Naragigs Brebes! 2025 tersebut berlangsung pada Sabtu (13/12). Beberapa guru mengklaim pembelian tiket band yang digawangi Ahmad Dhani—anggota DPR RI dari Partai Gerindra—dilakukan berdasarkan instruksi yang beredar di lingkungan sekolah.
Seorang guru SD di Kecamatan Wanasari, yang enggan disebutkan namanya, menyebut informasi awal diterima bendahara sekolah melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) setempat. Dalam pesan tersebut, sekolah diminta segera mentransfer iuran menggunakan dana BOS dengan nominal antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan SDN di Kecamatan Wanasari telah melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun transfer. Namun, pembelian tiket tersebut disebut tidak disertai kuitansi resmi. Guru tersebut menyayangkan kebijakan itu karena dana BOS memiliki peruntukan terbatas dan diatur ketat.
Sementara itu, Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, menyatakan tidak ada paksaan bagi guru atau sekolah untuk membeli tiket konser. Menurutnya, hingga saat ini tercatat 56 SD negeri di wilayah tersebut telah membeli tiket dengan harga Rp130 ribu per lembar.
Muslim menegaskan pembelian tiket bersifat sukarela dan tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS. Ia mengklaim telah mengingatkan agar setiap sekolah mematuhi aturan penggunaan anggaran.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes, Sutaryono, menyebut pembelian tiket dilakukan atas dasar pribadi dan tidak mewakili lembaga sekolah. Ia juga menegaskan tidak ada kewajiban bagi guru untuk membeli tiket konser tersebut.
Bagi sekolah yang terlanjur menggunakan dana BOS, Sutaryono memastikan pihaknya telah menginstruksikan agar dana tersebut segera dikembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan BOS. ***