Medan, (NN).- Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan apabila diminta majelis hakim.
“Saya sampaikan dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi, kita siap,” kata Bobby, Senin (29/9).
Meski begitu, ia menegaskan hingga saat ini belum menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Surat panggilan belum ada masuk,” ujarnya.
Sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Dua terdakwa yang dihadirkan yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Bobby.
Dalam sidang 24 September lalu, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut saat itu, Effendy Pohan. Permintaan itu muncul setelah saksi Muhammad Haldun mengungkap adanya pergeseran anggaran dari sejumlah dinas ke Dinas PUPR hingga enam kali, yang menjadi dasar penganggaran proyek jalan. ***