Kab. Garut, (NN).– Jajaran Polsek Samarang, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukumnya.
Kapolsek Samarang, AKP Himan Nugraha, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Mojang RT 03 RW 09, Desa Sukakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
“Panit Reskrim bersama anggota piket Polsek Samarang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua atas nama Sdr. Talis I (38),” ujar AKP Himan Nugraha.
Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor milik pelapor yang terparkir di dalam rumah. Saat pelaku membawa kendaraan tersebut ke luar rumah hingga ke jalan, aksinya diketahui oleh saksi yang kemudian meneriaki pelaku.
“Mendengar teriakan saksi, warga sekitar langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas Polsek Samarang segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat POP warna merah putih dengan nomor polisi Z 2479 GP.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***