Kab. Bandung (NN).- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung mengaku kecewa dan tertekan setelah Bupati memutuskan memotong Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 30 persen tanpa sosialisasi sebelumnya.
Beberapa ASN, yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan kebijakan itu memberatkan karena sebagian besar Tukin yang mereka terima tiap bulan sudah dijaminkan ke bank atau koperasi.
“Kami kaget karena tiba-tiba dipotong tanpa penjelasan apa pun. Padahal gaji dan Tukin sudah menjadi dasar cicilan ke koperasi dan bank,” ujar salah satu ASN kepada NusantaraNews di lapangan.
Pengamat kebijakan publik dan administrasi, Rudiana, S.H., menilai pemotongan tanpa sosialisasi merupakan kebijakan yang tidak transparan dan berpotensi melanggar asas keadilan. Rudiana mendorong ASN untuk menempuh jalur konstitusional untuk memperjuangkan hak mereka. Menurutnya, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
-
Mengadakan aksi damai untuk menuntut kejelasan dan meminta Bupati mencabut kebijakan pemotongan Tukin.
-
Melaporkan dugaan maladministrasi ke lembaga terkait seperti Ombudsman RI, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau Kementerian PANRB.
-
Mengajukan gugatan ke pengadilan bagi ASN yang merasa dirugikan.
-
Mengadakan audiensi dengan Bupati untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar dan tujuan pemotongan Tukin.
Rudiana juga menyarankan ASN mendapat dukungan dari KORPRI maupun serikat pekerja ASN agar posisi mereka lebih kuat dalam menuntut keadilan.
Beberapa lembaga yang dapat dihubungi oleh ASN yang merasa dirugikan: Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian PANRB, Pengadilan Negeri, serta organisasi profesi atau serikat pekerja ASN.
Sementara itu, Ketua KORPRI Kabupaten Bandung, Dr. H. Marlan Nirsyamsu, M.M, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan setelah sejumlah upaya konfirmasi dilakukan.
Yayan, perwakilan DPP Garda Manggala wilayah timur, mempertanyakan sikap KORPRI. “Seharusnya KORPRI bertanggung jawab atas jeritan dan keresahan ASN. Setiap bulan gaji ASN dipotong untuk iuran KORPRI — namun dalam situasi seperti ini KORPRI hanya diam. Kami memohon penjelasan: untuk apa iuran itu digunakan? Perlukah KORPRI di Kabupaten Bandung dibubarkan jika tidak menjalankan fungsi pelindung anggotanya?” kata Yayan.
Dengan langkah-langkah yang direkomendasikan para pengamat dan dukungan dari organisasi ASN, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan secara konstitusional dan mendorong pemerintah daerah lebih transparan dalam pengambilan kebijakan.***