KAB. BANDUNG, (NN).– Pembangunan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh PDAM di Kampung Cibanggoak, RT 01/RW 01, Desa Cikitu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, menuai keluhan dari warga setempat. Proyek yang saat ini tengah berjalan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas pembangunan sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. Bahkan alat berat berupa ekskavator telah diturunkan untuk melakukan pekerjaan di lahan yang akan digunakan untuk proyek tersebut. Namun hingga saat ini, warga mengaku belum pernah menerima informasi ataupun sosialisasi resmi dari pihak terkait mengenai tujuan, dampak, maupun tahapan pembangunan proyek SPAM tersebut.
Keluhan warga ini juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jangkar, D. Sungkawa Perwira. Ia mengatakan bahwa masyarakat di wilayah RW 01 Desa Cikitu merasa tidak dilibatkan ataupun diberi penjelasan mengenai proyek yang sedang berlangsung di lingkungan mereka.
Menurutnya, sejak dimulainya kegiatan pembangunan hingga saat ini belum ada upaya dari pihak pengelola proyek ataupun pihak PDAM untuk melakukan sosialisasi kepada warga sekitar.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan maupun sosialisasi dari pihak PDAM kepada warga terkait pembangunan SPAM tersebut,” ujar D. Sungkawa Perwira kepada wartawan.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat masyarakat merasa khawatir karena tidak mengetahui secara jelas tujuan pembangunan, dampak lingkungan, maupun manfaat yang akan diterima warga. Selain itu, warga juga mempertanyakan proses perizinan dan mekanisme pelaksanaan proyek tersebut.

D. Sungkawa Perwira juga menyayangkan sikap pihak pengelola proyek yang dinilai kurang transparan terhadap masyarakat sekitar. Menurutnya, dalam setiap kegiatan pembangunan yang berkaitan langsung dengan lingkungan masyarakat, seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar warga memahami dan dapat memberikan dukungan terhadap program tersebut.
“Atas dasar itu, untuk sementara kami bersama warga meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan terlebih dahulu sampai ada kejelasan dan penjelasan resmi dari pihak PDAM,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa dalam pelaksanaan proyek penyediaan air minum terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak pelaksana. Salah satunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang mengatur berbagai mekanisme teknis dan tata kelola pelaksanaan proyek SPAM.
“Ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak PDAM sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak dijalankan, tentu hal ini dapat dianggap melanggar ketentuan yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas PDAM belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan pernyataan dari LSM Jangkar. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media masih belum mendapatkan jawaban.
Warga berharap pihak PDAM maupun pengelola proyek dapat segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, sehingga pembangunan yang sedang berlangsung dapat berjalan dengan baik, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Ayin/Tim NN)