POLITIK

Putusan MK: Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidana

Foto REDAKSI Pewarta | REDAKSI • 19 January 2026
Putusan MK: Sengketa Pers Tak Bisa Langsung Dipidana

Jakarta (NN) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).**

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

Menurut Suhartoyo, Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan Pasal 8 UU Pers yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara yang berlandaskan kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, ketentuan tersebut tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental. Pasal 8 harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ujarnya.

Guntur menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan, dan penyebarluasan berita.

“Sepanjang seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan, wartawan tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” katanya.

Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman (safeguard norm) agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation/SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik oleh aparat negara maupun masyarakat.

Guntur menambahkan, sepanjang pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan sesuai kode etik jurnalistik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau digunakan secara berlebihan dalam penyelesaian sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.

Guntur juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers, termasuk dengan melibatkan Dewan Pers dalam penyelesaian pengaduan masyarakat atas karya jurnalistik,” ujarnya.

Dalam putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. ***

Bagikan Berita Ini: