REGIONAL

Rp10 Miliar Mebel Disdik Sumedang Disorot, Dugaan Tidak Transparan

Foto FAJAR Pewarta | FAJAR • 06 April 2026
Rp10 Miliar Mebel Disdik Sumedang Disorot, Dugaan Tidak Transparan

Sumedang, (NN).- Dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran pengadaan mebel modern tahun anggaran 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang kian menguat. Total anggaran yang mencapai Rp10 miliar — masing-masing Rp5 miliar untuk SDN dan Rp5 miliar untuk SMPN — kini menjadi sorotan setelah muncul sejumlah kejanggalan di lapangan.

Program tersebut diketahui menyasar 25 Sekolah Dasar (SDN) dan 25 Sekolah Menengah Pertama (SMPN) di wilayah Kabupaten Sumedang. Namun, realisasi di lapangan diduga tidak sesuai dengan perencanaan.

Salah satu SD negeri dilaporkan tidak menerima mebel modern sebagaimana mestinya, melainkan justru menerima mebel tradisional. Lebih janggal lagi, pengiriman dilakukan pada Februari 2026, melewati tahun anggaran 2025.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian spesifikasi barang, ketepatan waktu distribusi, serta mekanisme pengadaan yang dijalankan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sumedang, Masdar, menyatakan bahwa anggaran pengadaan mebel modern tersebut telah tersalurkan.

“Untuk SDN sudah tersalurkan. Kalau ada temuan di salah satu sekolah, kemungkinan itu menggunakan anggaran perubahan,” ujarnya.

Ia juga mengklaim bahwa pengadaan mebel untuk 25 SMPN telah rampung.

“Kalau baru ditemukan tujuh sekolah, silakan dicek melalui website. Kami pastikan sudah tersalurkan dan telah diperiksa oleh BPK serta kejaksaan,” tambahnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut belum menjawab berbagai kejanggalan yang ditemukan. Hingga kini, data rinci terkait daftar penerima, spesifikasi barang, hingga dokumen distribusi belum terbuka secara jelas ke publik.

Padahal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib membuka informasi terkait penggunaan anggaran negara.

Dalam Pasal 17 UU KIP, pengecualian informasi bersifat terbatas dan tidak mencakup informasi pengadaan barang publik seperti mebel sekolah. Bahkan, Pasal 19 UU KIP mengharuskan adanya uji konsekuensi sebelum suatu informasi dinyatakan tertutup.

Sementara itu, pernyataan lain yang memperkuat dugaan ketidaksesuaian datang dari Bang Azmi, Aktivis Pemerhati Korupsi dari lembaga KPK Jabar.

“Di APBD perubahan tahun anggaran 2025 yang ditandatangani bupati pada 10 Oktober 2025, saya belum menemukan anggaran untuk pembelanjaan mebeler di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru terkait dasar penganggaran program tersebut.

Ketua LSM Jawara Jawa Barat, Asep Juarsa, menilai kondisi ini harus segera ditelusuri secara menyeluruh.

“Kalau tidak transparan, ini menimbulkan kecurigaan. Harus ada pengecekan langsung ke sekolah penerima manfaat. Kalau baru sebagian yang ditemukan, sisanya ke mana?” tegasnya.

Dengan total anggaran mencapai Rp10 miliar dan menyasar puluhan sekolah, publik mendesak Dinas Pendidikan Sumedang untuk membuka seluruh data secara transparan. Kejelasan informasi dinilai penting guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran besar tersebut.***

Bagikan Berita Ini: