PERISTIWA

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Foto RUSDI ANSYAH Pewarta | RUSDI ANSYAH • 17 June 2026
Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik

Tanjab Barat, (NN).- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengamankan dua orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di area kebun sawit Kilometer 91, Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjab Barat, AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., bersama personel Satresnarkoba.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Alexander Purba, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan dua DPO yang selama ini masuk dalam daftar pencarian Satresnarkoba Polres Tanjab Barat.

"Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan kedua DPO, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua DPO tersebut tanpa perlawanan," ujar AKP Agus Alexander Purba.

Adapun identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan, yakni Fikri Permana alias Benjo (28), laki-laki, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Ryatina alias Ria (28), perempuan, warga Jalan Ki Hajar Dewantara Lorong Obat Nyamuk, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga telah membawa kedua tersangka ke Mapolres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut serta melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terkait.

Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tanjab Barat dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tutupnya.

Bagikan Berita Ini: