Kab. Bandung (NN).– Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencoreng ruang publik, kali ini terjadi di Arab Saudi, tepatnya di kawasan Masjidil Haram, Mekah. Peristiwa tersebut diduga dialami oleh seorang jemaah umrah perempuan saat menjalankan ibadah.
Terduga pelaku berinisial H. Aten, yang disebut sebagai pembimbing sekaligus direktur travel umrah Xtour Berkah Internasional. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap jemaah yang berada dalam rombongannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Pimpinan Surat Kabar Lensa News, Rudiana SH, menyatakan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Januari 2026. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran kesusilaan di muka umum, termasuk perbuatan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain.
Penetapan pasal tersebut dinilai mencerminkan pergeseran penting dalam penegakan hukum. Negara tidak lagi semata-mata memandang kesusilaan sebagai persoalan moral publik, tetapi juga menegaskan pentingnya perlindungan rasa aman warga di ruang publik, khususnya bagi kelompok rentan.
Kronologi Dugaan Kejadian
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 17 Januari 2026, sekira pukul 20.00 waktu Arab Saudi, saat korban tengah melaksanakan ibadah tawaf di Masjidil Haram, Mekah. Dalam kondisi berdesakan di area tawaf, korban diduga mengalami tindakan yang tidak pantas dari terlapor.
Terduga pelaku diketahui menjabat sebagai pembimbing sekaligus direktur travel Xtour Berkah Internasional yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 429, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat 40266.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, H. Aten belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.
Berdasarkan informasi dari sumber di lapangan, laporan telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit PPA Polda Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta perlindungan maksimal terhadap jemaah, khususnya perempuan, dalam setiap penyelenggaraan ibadah umrah. ***